ASISTEN IMAM
ASISTEN IMAM
Kita sadari bersama bahwa sesungguhnya pertumbuhan umat katolik dari tahun ketahun bertambah besar, tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah imam yang melayani umat yang semakin besar jumlahnya tersebut. Tidak ubahnya pertumbuhan umat katolik di Keuskupan Malang, dan kenyataannya ada beberapa umat katolik di stasi maupun dikomunitas Keuskupan Malang tidak dapat merayakan perayaan ekaristi setiap minggunya karena kekurangan tenaga imam. Dalam lingkup yang lebih kecil yaitu di paroki paroki juga terasa bahwa kerinduan umat katolik khususnya bagi umat yang sakit maupun yang sudah usia lanjut dan tidak dapat mengikuti perayaan ekaristi setiap minggu, tentu sangat merindukan menerima komuni kudus. Idealnya memang komuni kudus diterimakan dalam Perayaan Ekaristi yang sudah dikonsekrasikan dalam doa ekaristi.
Dalam rangka memberi pelayanan umat yang lebih baik dalam pastoral liturgi dan memperhatikan pengalaman beberapa paroki dalam keuskupan lain, maka paroki Santa Perawan Maria dari Gunung Karmel (SPMGK) mempersiapkan Asisten Imam, hal ini memperhatikan perkembangan keberadaan “Diakon Awam” kemudian menjadi “Prodiakon” dan semua istilah ini masih rancu akan tugas tugas seorang awan yang membantu tugas- tugas Imam non sakramentali.
Awalnya diilhami bahwa Diakon tertahbis mereka mendapat kelimpahan anugerah Roh Kudus, mereka mendapat tugas dan jabatan sebagai “pelayan”, bertugas untuk pelayanan liturgi yang sakramentali, pelayanan sabda dan cinta kasih yang dilaksanakan bersama Uskup dan para Imam.
Berkaitan dengan itu Paroki SPMGK mencari nama yang mendekati pas yaitu “Asisten Imam” dimana seorang asisten imam adalah seorang awam yang terpanggil dan mendapat anugerah istimewa Gereja melalui Propaganda Fide di Roma (Konggregasi untuk Penyebaran Iman) yang nantinya diberi tugas untuk membantu imam. Oleh karena itu pada dasarnya seorang menjadi asisten imam adalah sebagai konsekwensi baptisan untuk melaksanakan Tri Tugas Kristus, untuk melakukan pengudusan diri kita, orang lain dan hari. Dimana doa adalah sarana mendekatkan relasi dengan Tuhan, mereka mendapatkan panggilan khusus sebagai pelayan untuk menanggapi suatu perkembangan didalam tugas-tugas membantu Imam, dalam melaksanakan tugas pelayanan pengudusan, hendaknya asisten imam sebagai awam memiliki semangat dan meneladan Diakon dalam keluhuran peran dan pengabdiannya.
Seseorang menjadi asisten imam hendaknya mereka adalah orang yang beriman dalam dirinya ada ungkapan sebagai penugasan iman mengabdi kepada Tuhan, tulus dan rela. Sebuah panggilan untuk melayani gereja Kristus sebagai pelayan umat, seorang asisten imam adalah sebagai sebuah keluarga maka tugasnya menguduskan keluarga. Namun demikian seorang asisten imam harus tetap sebagai awam dan tetap tinggal dalam keluarga. Sebagai pelayan Kristus karena kedekatan iman dengan Kristus, asisten imam akan menyentuh dan membagikan tubuh Kristus, karena hal ini tidak dapat dipisahkan dengan perayaan ekaristi untuk bersentuhan dengan korban Kristus. Bersama dengan imam dipanggil di sekitar altar, memegang buah keselamatan Kristus/Piala untuk melayani Dia, oleh sebab itu menjadi satu kesatuan dengan Imam, menyambut kehadiran Kristus (tubuh Kristus) ditengah-tengah umat
Dalam prakteknya ternyata petugas awam yang diberi wewenang menerimakan komuni diluar perayaan ekaristi dan memperhatikan “Kebijakan Pastoral Liturgi Penerimaan Komuni diluar Perayaan Ekaristi Keuskupan Malang” tanggal 14 Mei 2009 butir 9 berbunyi: “Yang boleh memimpin dan atau menerimakan komuni dalam Perayaan Sabda adalah: Diakon, Biarawan-biarawati yang sudah berkaul dan Asisten Imam yang telah dilantik oleh Uskup Diosesan”.
Atas dasar dan berpegang pada Kebijakan Pastoral Liturgi Penerimaan Komuni diluar Perayaan Ekaristi Keuskupan Malang dan mematuhi isi kebijakkan tersebut, Pastor Paroki menetapkan “Asisten Imam” sebagai perwujudan partispasi awan dalam melaksanakan sebagian tugas-tugas Imam yang dapat dilaksanakan oleh Asisten Imam non sakramental dimana mereka yang telah dilantik oleh Uskup Diosesan. (bsa)
Leave a Reply